Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Saya punya piutang yang wajib ditunaikan oleh seseorang. Sudah berlalu waktu yang lama, ia belum bisa membayarkannya kepada saya sama sekali. Ia tidak mampu untuk membayar hutangnya. Lalu saya ingin menganggap lunas hutangnya dengan niat sebagai zakat mal dari saya. Karena orang tersebut termasuk fakir, sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya. Dan saya tahu betul bahwa ia tidak punya penghasilan kecuali sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Apakah yang saya lakukan ini dibolehkan? Mohon beri kami faidah, semoga Allah Ta’ala membalas Anda dengan pahala.
Jawaban:
Orang yang sulit membayar hutang maka wajib untuk diberi kelonggaran dan ditunggu sampai Allah mudahkan ia untuk membayarnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Jika ia kesulitan untuk membayar hutang, maka tunggulah hingga ia dimudahkan” (QS. Al-Baqarah: 280).
Dan dalam hadits yang shahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
مَن أنظر مُعْسِرًا أظلَّه الله في ظلِّه يوم لا ظلَّ إلا ظله
“Siapa yang memberi tangguh pembayaran hutang bagi orang yang kesulitan membayar, Allah akan memberikannya naungan di hari dimana tidak ada naungan kecuali dari Allah” (HR. Ahmad no. 532).
Adapun menganggap lunas hutang dengan niat zakat, maka ini tidak diperbolehkan. Para ulama tidak membolehkannya. Karena zakat itu harus ada unsur i’tha (memberi harta) dan iitaa’ (mengeluarkan harta). Adapun perbuatan di atas, dilakukan untuk melindungi hartanya (agar tidak berkurang). Dan alasan lainnya, harta berupa piutang tersebut terkadang akan didapatkan dan terkadang tidak didapatkan. Dan tidak ada unsur iitaa’ (mengeluarkan harta), yang ada adalah ibraa’ (menganggap lunas). Maka tidak sah sebagai zakat.
Sehingga wajib bagi Anda untuk membayar zakat dari harta yang ada pada perbendaharaan anda sekarang.
Baca Juga:
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6110
Penerjemah: Yulian Purnama, S.Kom
Artikel asli: https://muslim.or.id/66480-hukum-menganggap-lunas-hutang-dengan-niat-zakat.html